About DPM

DPM --Dewan Perwakilan Mahasiswa-- adalah salah satu ORMAWA yang dimiliki oleh semua fakultas di Universitas Surabaya, termasuk Farmasi. Masa jabatan satu periode DPM adalah satu tahun.

Keanggotaan DPM terbagi menjadi dua, yaitu anggota DPM dan staff DPM. Kalo anggota DPM dipilih dari pemilu raya,beda sama staff DPM yang direkrut secara langsung oleh anggota tanpa pemilu raya karena adanya azas regenerasi berjangka.
Anggota DPM menduduki jabatan sebagai BPH,sedangkan staff terbagi menjadi tiga komisi ; diantaranya:


-Komisi A: Advokasi
Tugas Komisi A adalah menangani masalah mahasiswa selaku peserta didik. Selain itu juga berperan dalam menjaga keharmonisan hubungan antara mahasiswa dengan seluruh civitas Fakultas Farmasi Ubaya.

-Komisi B: Audit
Bertugas mengaudit keuangan BEM dari dana iuran mahasiswa Fakultas Farmasi Ubaya.

-Komisi C: Sistem informasi
Untuk menyampaikan berita kemahasiswaan yang ada di tingkat fakultas dan/atau tingkat universitas kepada mahasiswa Fakultas Farmasi Ubaya.